LAYANAN PUBLIK
Kalkulator Pajak Air Tanah
Estimasi pajak air tanah berdasarkan rentang tarif progresif dan kriteria SDA.
Lihat deskripsi kelompok
Kelompok 1: Badan usaha pengambilan air tanah yang air merupakan produk utama (pemasok air bersih, air minum kemasan, pabrik es, dll) — penggunaan air >95% sebagai bahan baku.
Kelompok 2: Pengguna besar non-produk air (tekstil, makanan olahan, hotel bintang 3-5, farmasi) — pemakaian >2.000 m³/bulan.
Kelompok 3: Pengguna menengah non-produk air (hotel bintang 1-2, apartemen, budidaya ikan) — pemakaian 1.500–2.000 m³/bulan.
Kelompok 4: Pengguna kecil non-produk air (penginapan, hiburan, restoran, pencucian kendaraan) — pemakaian >1.000 m³/bulan.
Kelompok 5: Pengguna kebutuhan dasar (usaha rumah tangga kecil, hotel non-bintang, klinik).
Kelompok 2: Pengguna besar non-produk air (tekstil, makanan olahan, hotel bintang 3-5, farmasi) — pemakaian >2.000 m³/bulan.
Kelompok 3: Pengguna menengah non-produk air (hotel bintang 1-2, apartemen, budidaya ikan) — pemakaian 1.500–2.000 m³/bulan.
Kelompok 4: Pengguna kecil non-produk air (penginapan, hiburan, restoran, pencucian kendaraan) — pemakaian >1.000 m³/bulan.
Kelompok 5: Pengguna kebutuhan dasar (usaha rumah tangga kecil, hotel non-bintang, klinik).
Gunakan titik untuk ribuan, koma untuk desimal (format Indonesia)
Rincian Perhitungan
| Tier | Rentang Volume | Volume (m³) | HDA / NPA (Rp/m³) | NPA (Rp) |
|---|
Total NPA (Nilai Perolehan Air)
-
Tarif Pajak
20%
Estimasi Pajak Air Tanah
-
Disclaimer:
Perhitungan ini bersifat estimasi berdasarkan pergub. Nilai pajak final tetap akan diputuskan oleh petugas verifikasi BAPENDA.